Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Ahda Barori mengatakan, asuransi bagi 587 jemaah haji yang wafat sudah dibayarkan. Klaim asuransi itu dikirim langsung melalui rekening masing-masing jemaah haji.
Ahda Barori menuturkan, seluruh jemaah haji Indonesia mendapat jaminan asuransi dengan premi sebesar Rp50.000. Dari situ, jemaah yang wafat akan mendapat klaim asuransi senilai Rp15,1juta. Klaim asuransi jemaah wafat itu diurus sepenuhnya oleh pihak Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
“Kami sudah mengajukan klaim asuransi untuk 653 jemaah haji yang wafat dan yang sudah dibayar 587 jemaah. Kami berharap sisanya bisa dibayarkan pada awal November ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (18/10/2017).
Ahda Barori menambahkan, klaim asuransi yang sudah diajukan merupakan akumulasi dari jemaah yang wafat di embarkasi Tanah Air dan Arab Saudi. Hingga akhir pemulangan jemaah haji dari Arab Saudi ke Indonesia pada 5 Oktober lalu, tercatat ada 633 jemaah haji reguler yang wafat di Arab Saudi. Artinya ada 20 jemaah yang tercatat wafat di Tanah Air.
Jumlah ini dimungkinkan bertambah seiring dengan adanya 13 jemaah haji Indonesia yang wafat pasca operasional haji di Rumah Sakit Arab Saudi. “Proses klaim asuransi akan terus dilakukan oleh Ditjen PHU untuk seluruh jemaah yang wafat,” paparnya.
Adapun, hingga berita ini diturunkan, masih terdapat 37 jemaah haji Indonesia yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit di Arab Saudi. Mereka akan dipulangkan ke Tanah Air secara bertahap setelah dinilai laik terbang oleh pihak berwenang di sana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel