Kementerian PUPR Dorong Pemimpin Baru Jakarta Atur Pengelolaan Rumah Susun

Bisnis.com,18 Okt 2017, 17:15 WIB
Penulis: Riendy Astria
Warga Bukit Duri yang telah dipindahkan ke rusun melintas di area taman Rumah Susun Rawa Bebek, Jakarta, Kamis (6/7)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA — Pemimpin baru DKI Jakarta memiliki sejumlah pekerjaan rumah yang harus dilaksanakan, salah satunya di sektor properti terkait dengan pengelolaan rumah susun (rusun) atau apartemen.

Dadang Rukmana, Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan bahwa sampai saat ini pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum melaksanakan Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, terutama pasal 56 mengenai izin pengelolaan rusun atau apartemen komersial.

Dadang mengatakan, banyak konflik yang terjadi antara penghuni dengan pengelola rusun atau apartemen komersial salah satunya dikarenakan belum adanya peraturan pelaksana dari Pasal 56 UU Rusun tersebut. Dalam pasal tersebut dijelaskan, untuk DKI izin usaha pengelolaan gedung dikeluarkan oleh Gubernur. 

Sehingga muncul permasalahan di mana penghuni meminta pengelola gedung untuk memiliki izin. Sementara itu, pengelola gedung tidak diberikan mekanisme yang jelas oleh Pemprov DKI bagaimana prosedur dan persyaratan untuk bisa mendapatkan izin tersebut. Padahal, hal itu sudah diamanatkan dalam UU. 

"Itu kewenangannya memang diserahkan ke kabupaten kota, atau provinsi kalau di DKI Jakarta. Dia harus menyiapkan perangkatnya, siapa yang harus memberikan izin usaha pengelolaan gedung, rusun atau apartemen. Instruksi itu sudah ada dan harus dilaksanakan. Kami, PUPR mendorong untuk itu," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (18/10/2017).

Hery Sulistyono, Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) mengatakan, pihaknya memang sudah menunggu lama adanya lembaga yang bisa mengeluarkan izin pengelolaan rusun. Sebab tanpa adanya izin, maka pengelolaan gedung menjadi tidak maksimal. 

Selain itu, keberadaan izin dari Pemda juga sangat penting agar penghuni atau pemilik rusun tidak dirugikan. "Tanpa adanya izin, maka saat ini siapapun bisa mengelola, meskipun tidak memiliki kompetensi. Pernah ada perorangan yang mengelola iuran penghuni dan uangnya dibawa kabur. Itu kan merugikan penghuni," katanya.

Belajar dari pengalaman tersebut, ia meminta agar pengelola gedung sebaiknya berbadan hukum dan harus memiliki kompetensi. "Tidak gampang mengelola gedung, iuran penghuni harus diatur sedemikian rupa agar seluruh fasilitas rusun terjaga, seperti lift, sampai mempersiapkan anggaran untuk pengecatan gedung secara periodik," ujarnya.

Revisi Aturan 

Dadang menambahkan, saat ini pihaknya tengah membuat Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana atas UU Rusun No. 20 Tahun 2011. 

Tidak dapat dipungkiri, bahwa banyaknya konflik yang timbul dalam pengelolaan rusun dikarenakan tidak adanya regulasi yang jelas. UU Rusun tersebut belum terdapat peraturan pelaksananya sehingga terpaksa menggunakan peraturan pelaksana yang lama yakni PP No. 4 Tahun 1988 yang tidak cocok dipakai untuk UU Rusun No. 20 Tahun 2011.

Oleh karena itu, kata Dadang, sektor pengelolaan rusun ini merupakan salah satu pekerjaan rumah bagi Gubernur dan wakil Gubernur baru di DKI Jakarta dan pemimpin di daerah lain. Apalagi, DKI Jakarta merupakan barometer bagi daerah lain karena rusun dan apartemen banyak berdiri di provinsi ini. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta tengah mendorong warganya untuk tinggal di hunian berkonsep vertikal ini. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Riendy Astria
Terkini