Ini Pertimbangan Presiden Jokowi Setuju Cukai Rokok Rerata Naik 10,4%

Bisnis.com,19 Okt 2017, 16:07 WIB
Penulis: Irene Agustine
Ilustrasi: Kegiatan pekerja sebuah pabrik rokok kretek di Kabupaten Bantul, Yogyakarta./ JIBI-Desi Suryanto

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menyetujui usulan kenaikan tarif cukai rokok rerata 10,4% yang akan berlaku per 1 Januari 2018.

Presiden mengatakan berbagai pertimbangan diambil dalam memutuskan kenaikan tarif cukai rokok tahun depan.

"Di situ ada banyak pertimbangan, ada soal petani tembakau, pekerja yang hidup di pabrik rokok, ada masalah kesehatan, ada rokok illegal," katanya, usai acara penutupan Kongres XI Legiun Veteran RI tahun 2017, Kamis (19/10/2017).

Dia melanjutkan, "hitung-hitungannya sudah ketemu tadi 10 persen."

Sebelum menghadiri acara, Presiden Jokowi bersama sejumlah menteri, termasuk Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengadakan rapat terbatas yang menyetujui usulan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10,04% tahun depan.

Seperti diketahui, pemerintah membidik target penerimaan cukai rokok senilai Rp148,2 triliun dalam RAPBN 2018.

Angka itu melonjak 4,8% dibanding target penerimaan cukai hasil tembakau pada APBN-P 2017 senilai Rp141,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini