KENAIKAN TARIF CUKAI: Tahun Depan Harga Rokok Naik Lagi

Bisnis.com,19 Okt 2017, 18:18 WIB
Penulis: Dewi Aminatuz Zuhriyah
Kegiatan pekerja sebuah pabrik rokok kretek di Kabupaten Bantul, Yogyakarta./ JIBI-Desi Suryanto

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan tarif cukai tembakau atau rokok rata-rata sebesar 10,04% untuk tahun anggaran 2018.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penentuan besaran tarif cukai rokok sebesar 10,04 persen merupakan rata-rata tarif. Artinya ada perbedaan kenaikan tarif cukai antara yang masuk kelompok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Disamping itu, penetapan tarif cukai rokok tersebut juga menimbang permintaan asosiasi dan LSM, di mana asosiasi meminta agar tarif cukai rokok diturunkan, sedangkan LSM meminta agar pemerintah menaikkan tarif cukai rokok.

“Memang kenaikannya tidak besar, cuma 10,04%, dia [rokok] kan ada 12 golongan, sehingga rata-ratanya [tarifnya] itu. Berarti ada yang di atas [tarif], ada yang di bawah. Ya itu juga [berdasarkan] dari perhitungan APBN-nya,” kata Darmin di kantornya, Kamis (19/10/2017).

Keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok, seperti yang diketahui, sebagai upaya untuk mengendalikan konsumsi rokok.

Oleh karena itu, selain menaikkan tarif cukai, pemerintah pun berencana untuk mengonversi penanaman tembakau menjadi tanaman lain.

Dalam kesempatan itu, Darmin juga mengatakan adanya usulan atau plan B untuk mengendalikan konsumsi rokok dengan mengonversi penanaman tembakau ke tanaman lainnya.

“Ya artinya, Presiden minta supaya mulai dipikirkan, [dari sisi] petaninya sendiri harus disiapkan, dibuatkan konsep supaya mereka secara bertahap mulai mengganti [dari menanam tembakau] ke tanaman yang lain,” katanya.

Artinya, pemerintah mulai berencana untuk mengevaluasi kebijakan terkait tembakau atau rokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini