Badan Siber dan Sandi Negara Segera Diresmikan. Inilah Tugas dan Fungsinya

Bisnis.com,19 Okt 2017, 13:41 WIB
Penulis: Thomas Mola
Ilustrasi/Reuters-Kacper Pempel

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bakal segera meresmikan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada bulan ini.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) No.53/2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara, beberapa tugas dan fungsi strategis bakal diemban oleh BSSN.

"Sudah selesai dan tuntas pembahasan organisasi, tugas pokok, pembahasan mengenai cakupan-cakupan yang dilakukan,” ujar Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dalam keterangan resmi, Kamis (19/10/2017).

Adapun, sesuai pada pasal 3 perpres, BSSN menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.
  3. Pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.
  4. Pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSSN dan sebagai wadah.
  5. Koordinasi bagi semua pemangku kepentingan.
  6. Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSSN.
  7. Pengawasan atas pelaksanaan tugas BSSN.
  8. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN.
  9. Pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam urusan keamanan siber.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini