Ini Alasan Menhub Terapkan Batas Tarif Angkutan Online

Bisnis.com,19 Okt 2017, 21:59 WIB
Penulis: Yudi Supriyanto
Ilustrasi angkutan online/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan tarif batas atas dan bawah pada angkutan sewa khusus (online) untuk menjaga keberlangsungan usaha angkutan umum.

Budi mengatakan tarif batas atas dan bawah pada angkutan sewa khusus bertujuan agar para pelaku usaha mampu menabung untuk merawat mobilnya, membeli kembali, dan sebagainya.

"Kalau tarif batas bawah itu suatu rupiah yang sangat rendah, mereka tak bisa mempersiapkan uang untuk perbaikan. Padahal, kita ingin setiap usaha jangka pendek harus aman, jangka panjang juga," ujarnya di Jakarta pada Kamis (19/10/2017).

Dia menambahkan tarif batas bawah juga untuk mencegah atau membatasi pihak-pihak tertentu untuk memberi diskon yang mengakibatkan pihak-pihak lain tidak mampu bersaing sehingga membuat adanya monopoli.

Oleh karena itu, ujarnya, pihaknya tetap mengadakan tarif batas atas dan bawah bagi angkutan sewa khusus agar monopoli tidak terjadi. Selain menghindarkan dari monopoli, ungkapnya, tarif batas atas dan bawah juga untuk menciptakan kesetaraan. "Dengan kesetaraan ini, semua stakeholder bisa hidup berdampingan."

Sementara itu, Plt Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat mengungkapkan tarif batas atas dan bawah angkutan sewa khusus ditetapkan seluruhnya oleh Kementerian Perhubungan atas usulan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini