Perpres Beneficial Owner Sebentar Lagi Terbit

Bisnis.com,23 Okt 2017, 13:19 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Bisnis.com, JAKARTA - Keterbukaan Beneficial Owners akan membantu Ditjen Pajak melacak data para pemilik atau penerima manfaat sebenarnya dari sebuah transaksi bisnis. Apalagi, akhir November nanti mereka akan menghadapi assessment dari Global Forum on Transparency terkait implementasi Automatic Exchange of Infomation.
 
Keterbukaan BO, merupakan salah satu syarat bagi otoritas pajak untuk mengimplementasikan exchange of information on request. Namun demikian, payung hukum terkait BO dalam bentuk peraturan presiden (Perpres) belum bisa direalisaikan.
 
John Hutagaol, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, mengatakan, aturan soal BO sebenarnya sangat strategis, selama ini aturan yang berlaku masih di sektor keuangan, tetapi dengan lahirnya Perpres BO, cakupannya akan lebih luas lagi.
 
Bagi Ditjen Pajak, kata John, lahirnya aturan itu akan sangat membantu mereka dalam proses assessment jelang pelaksanaan AEoI. Pasalnya, selain keterbukaan informasi perbankan, syarat lain yang bakal menunjang status Indonesia dalam assessment tersebut adalah keterbukaan beneficial owners.
 
"Nah inilah, mudah-mudahan kita bisa mengatasinya melalui Peraturan Presiden terkait BO," ungkap John di Jakarta, Senin (23/10/2017).
 
Adapun sesuai Perpres soal BO terus dibahas oleh pemerintah. Aturan itu merupakan inisiasi dari sejumlah lembaga salah satunya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini