Viral Gambar Botol Minuman Keras Berlabel Halal, Ini Penjelasan MUI

Bisnis.com,24 Okt 2017, 16:35 WIB
Penulis: Thomas Mola
Stempel Halal/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid memastikan gambar botol minuman keras dengan label "halal" yang viral tidak benar.  Minuman keras whiskey dan anggur merah dengan label 'halal' menurutnya merupakan fitnah kepada Kementerian Agama dan MUI.

“Berita tersebut adalah hoax dan bentuk fitnah kepada Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia, karena yang berwenang menetapkan fatwa kehalalan sebuah produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika adalah MUI,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (24/10/2017).

Zainut Tauhid menduga label halal yang dicantumkan dalam produk minuman tersebut adalah palsu. Perusahaan produk minuman tersebut tidak pernah mendaftarkan proses sertifikasinya ke LPPOM MUI untuk diperiksa dan diaudit kehalalan produknya.

“LPPOM-MUI yang sampai sekarang  masih memiliki kewenangan untuk menangani proses sertifikasi halal sebelum berfungsinya BPJPH, memastikan  tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal kepada produk minuman tersebut dan tidak pernah mengeluarkan label halal sebagaimana yang dicantumkan pada produk minuman tersebut,” tegasnya.

Tanggapan yang sama disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Melalui akun  media sosial Twitter, Menteri Agama mengatakan informasi yang disebar di dunia maya terkait label halal pada botol minuman keras itu merupakan bentuk fitnah.

"Mereka yang memfitnah  melecehkan nalar publik. Mereka pikir publik akan begitu saja mempercayai hal yang sama sekali tak masuk akal," tulisnya.

Atas nama MUI, Zainut Tauhid meminta aparat kepolisian untuk mengusut pemalsuan label halal pada produk minuman tersebut. Aparat diminta menindak tegas pelakunya dengan memberikan hukuman yang berat jika terbukti bersalah.

“Karena pelakunya telah menipu umat Islam dengan memalsukan label halal tanpa melalui sebuah proses dan prosedur sertifikasi yang sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini