Hipmi Minta Amandemen RUU Persaingan Usaha Akomodasi Start Up

Bisnis.com,24 Okt 2017, 14:39 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
hipmi/web

Bisnis.com, JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia mengambil peran di tengah dinamika pembahasan amandemen Undang Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Unek-unek Hipmi disampaikan di sela-sela diskusi panel Amandemen Undang-Undang No.5 Th-1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Selasa (24/10).

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bahlil Lahadalia mengatakan amandemen UU No. 5/1999 menjadi penting untuk mengikuti perkembangan praktik persaingan usaha. Menurutnya, ketika substansi amandemen tidak bertaring, maka percuma beleid persaingan usaha yang dilarikan pada 1999 silam direvisi.

Di tengah kokohnya konglomerasi yang ada di Tanah Air, Bahlil melihat keberadaan hukum persaingan usaha mampu memberikan peluang bagi pelaku usaha baru dan start up untuk ikut bersaing.

"Sekarang dilihat saja, apakah persentase pertumbuhan orang kaya baru itu signifikan, sepertinya yang terlihat ya itu-itu saja," tuturnya.

Hipmi sepakat untuk mendukung amandemen beleid persaingan usaha guna memastikan perkembangan ekonomi juga dikawal dengan aturan yang mumpuni. Bahlil juga berharap KPPU tetap punya taring dalam mengawasi praktik persaingan usaha nasional.

"Ada dua implikasi kalau amendemen gagal, mulai dari konsumen yang dirugikan atau tidak ada model persaingan usaha yang ideal," tambahnya.

Hipmi juga menyarankan kepada DPR untuk membuka ruang diskusi dengan mengundang stakeholders persaingan usaha, baik yang pro-amandemen maupun yang tidak.

Selain itu, Bahlil juga mengkritik hukum persaingan usaha yang dianggap tebang pilih. Pengawasan persaingan usaha hanya diarahkan kepada sektor swasta, tetapi badan usaha milik negara tidak turut diawasi.

“Kalau swasta dihajar terus, ya tetap tidak adil itu. Hukum persaingan usaha hanya fokus pada swasta, sementara BUMN tidak diawasi,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini