OJK Bali Belum Bisa Berikan Perlakuan Khusus

Bisnis.com,24 Okt 2017, 16:20 WIB
Penulis: Feri Kristianto
Karyawan beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam

Kabar24.com, DENPASAR—OJK Regional 8 Bali Nusra belum bisa memberikan perlakuan khusus bagi perbankan di daerah ini yang nasabahnya mengalami kendala liabilitas akibat status Gunung Agung.

Deputi Direktur OJK Regional 8 Bali Nusra Rochman Pamungkas mengungkapkan kondisi yang dialami Bali saat ini berbeda dengan yang terjadi dengan Gunung Sinabung dan Merapi sehingga pihaknya belum dapat memberikan perlakuan khusus.

“Meskipun di lapangan sudah terjadi pembayaran tidak lancar, tetapi statusnya masih awas dan belum erupsi. Jadi perlakuannya memang beda jika dibandingkan dengan di Sinabung dan Merapi,” tuturnya, Selasa (24/10/2017).

Dia mengungkapkan bahwa sampai saat ini sudah ada bank hang laporan terkait pembayaran tidak lancar oleh nasabahnya ke OJK.

Hanya saja, belum ada bank yang mengajukan permintaan untuk perlakuan khusus terkait kondisi nasabah yang terdampak status Gunung Agung.

Rochman mengakui sebenarnya, regulator di Bali bisa mengajukan permohonan ke OJK pusat terkait perlakuan khusus dengan syarat ada perbankan yang meminta.

Dia mengatakan pusat bisa memberikan rekomendasi apabila dari daerah ada permintaan.

Dia memprediksi saat ini perbankan di Bali masih bisa mengatasi kondisi kesusahan liabilitas nasabahnya sehingga belum meminta bantuan ke regulator.

Rochman menegaskan kendati demikian, pihaknya terus memantau perkembangan akibat penetapan status awas Gunung Agung yang menyebabkan banyak nasabah tidak bisa menjalankan aktivitas produksinha karena mengungsi.

--

Best Regards,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini