Satu Lagi Fintech Masuk Daftar OJK

Bisnis.com,24 Okt 2017, 16:28 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Financial Technology (Fintech)/channelasia

Bisnis.com, JAKARTA — Satu lagi perusahaan financial technology (fintech) yang menyelenggarakan layanan pinjam meminjam langsung atau peer to peer lending (p2p) lending resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Perusahaan tersebut melengkapi 22 fintech p2p lending yang telah lebih dulu mendapatkan izin dari otoritas.

PT Qreditt Indonesia Satu merupakan perusahaan teknologi finansial yang menyelenggarakan layanan pinjam meminjam langsung atau peer to peer lending (p2p lending).

Berdasarkan pengumuman yang dirilis OJK melalui laman resminya,PT Qreditt Indonesia Satu telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Surat tanda bukti terdaftar telah diberikan oleh Plt. Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB Asep Iskandar kepada perseroan pada 16 Oktober 2017 dengan nomor surat terdaftar S-5039/NB.111/2017 dan baru ditetapkan pada 18 Oktober 2017.

Sebelumnya, Direktur Pengaturan, Perijinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan hingga saat ini, OJK baru mencatat sebanyak 22 fintech lending yang telah mendapatkan legalitas atau perizinan usaha. Sebanyak 32 perusahaan fintech lending masih dalam proses, atau masuk dalam daftar tunggu.

Regulator menilai Indonesia masih membutuhkan lebih banyak perusahaan finansial teknologi untuk memperluas jangkauan pinjaman. OJK memproyeksikan perlu setidaknya 800 fintech lending untuk mengisi gap pendanaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini