Kolaborasi BPJS-TK dan BTN, Peruri Bangun Rumah Bagi Karyawan

Bisnis.com,24 Okt 2017, 22:21 WIB
Penulis: Andry Winanto
Proyek perumahan sederhana/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – PT Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan PT Bank Tabungan Negara menandatangani nota kesepahaman atau MoU terkait pemberian fasilitas kepemilikan rumah bagi karyawan Peruri.

Direktur Utama Peruri Prasetio mengatakan program ini merupakan wujud sinergi antar BUMN dan lembaga negara. “Kerja sama ini merupakan program penyediaan fasilitas perumahan bagi karyawan Peruri yang mengambil tempat di atas lahan Yayasan Peruri seluas 2,3 hektar yang berlokasi di Karawang,” ujarnya di Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Program ini merupakan langkah pertama Peruri dalam memberikan fasilitas perumahan bagi karyawannya. Adapun, jumlah karyawan yang dibidik dalam program pertama ini sebanyak 1.500 orang.

Dalam pemberian fasilitas pembiayaan perumahan bagi karyawan Peruri ini, BPJS TK akan menyediakan produk rumah subsidi melalui BTN dengan harga maksimal per unit rumahnya Rp141 juta. Adapun, bunga yang dipatok adalah 5% dengan uang muka 1%.

Sementara itu, untuk hunian nonsubsidi batas atas harga rumah adalah senilai Rp500 juta dengan uang muka 5% dan bunga KPR rapo rate plus 3%. Dari kedua skema pembiayaan rumah tersebut, tenor yang diberikan maksimal 20 tahun. Selain itu, dalam program ini juga ditawarkan fasilitas konstruksi rumah dengan bunga 10% dan tenor maksimal 5 tahun.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS TK Agus Susanto mengatakan, program serupa sebenarnya telah dilakukan pihaknya dengan menggandeng karyawan Lion Air, berupa pembangunan rumah yang berlokasi di Batam.

“Total penyaluran program MLT perumahan hingga September 2017 telah mencapai Rp5,5 triliun. Dalam program selanjutnya kami juga telah menyiapkan dana Rp5 triliun lagi, termasuk didalamnya adalah program dengan Peruri ini,” ujarnya.

Selaras Direktur Utama BTN Maryono mengatakan, prioritas utama dari program ini adalah para karyawan yang belum memiliki rumah. Sedangkan, untuk karyawan yang telah memiliki rumah, akan dikenakan skema pemilikan rumah nonsubsidi.

“Baik itu rumah kedua, ketiga, atau seterusnya itu tidak boleh mengambil yang subsidi. Sementara itu untuk besaran cicilannya akan kita hitung kembali sesuai dengan penghasilan mereka di Peruri,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini