ATURAN E-COMMERCE: Transaksi Bakal Dikenai Pajak & Bea Masuk

Bisnis.com,25 Okt 2017, 12:18 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Belanja online/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Sinergi antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai terkait perlakuan terhadap e-commerce atau dagang-el akan mempercepat proses penyetaraan sektor tersebut dengan bisnis konvensional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan telah memerintahkan kedua direktorat tersebut untuk menciptakan formula usulan terkait perlakuan terhadap dagang - el.

"Tidak hanya mengatur, tetapi juga mengantisipasi. Paling penting adalah menciptakan kepastian kepada semuanya," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Beleid dagang-el, kata Sri Mulyani, dimaksudkan untuk memberikan perlakuan yang adil antara pelaku bisnis yang masih tradisional dengan dagang - el. Namun demikian, pada saat yang sama aturan itu juga memberi ruangan kepada pelaku usaha yang berbasis digital.

"Sekarang sedang melakukan formula untuk menyampaikan ke saya," jelasnya.

Adapun Beleid pemajakan e-commerce (dagang-el) sendiri disebut sebagai instrumen untuk menciptakan perlakuan yang sama antara pelaku usaha yang berbasis digital dengan bisnis konvesional.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini