27 PNS Dipecat, 2 Diantaranya Karena Selingkuh

Bisnis.com,25 Okt 2017, 11:15 WIB
Penulis: Yusran Yunus
Pegawai negeri sipil (PNS)./Ilustrasi-Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Badan Pertimbangan Kepegawaian menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) terhadap 27 Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena terbukti melakukan pelanggaran aturan-aturan kedisplinan PNS.

Selain itu, 2 PNS dikenakan sanksi penundaan pangkat selama 3 tahun.

Berdasarkan hasil sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) pada Selasa (24/10/2017) yang dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur selaku Ketua BAPEK, terungkap pelanggaran masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS.

Sebanyak  12 orang akibat tidak masuk kerja 46 hari atau lebih. Selain itu, ada tujuh orang akibat penyalahgunaan narkoba, dua orang terlibat perselingkuhan, dua orang menjadi isteri kedua, satu orang akibat tindakan asusila, dua orang gara-gara gratifikasi/pungli, satu orang akibat terlibat kasus penipuan, satu orang disebabkan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen satu orang.

 “Kita jadikan ini sebagai refleksi serta pembelajaran bagi PNS lain, agar dapat menjauhi hal-hal tersebut serta meningkatkan disiplin,” ujar Asman Abnur dalam rilis yang diterima Bisnis, Rabu (25/10/2017).

Penjatuhan saksi ini, menurut Asman merupakan bukti bahwa pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner PNS. Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam reformasi birokrasi yang terus mendorong  peningkatan kinerja aparatur negara.

"PNS sebagai penyelenggara negara harus dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Ke depan, PNS harus lebih disiplin sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih baik lagi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini