Lagi, 29 PNS Diberhentikan

Bisnis.com,25 Okt 2017, 12:51 WIB
Penulis: Thomas Mola
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Tangerang menyerahkan laporan SPT kepada petugas Pajak, Tangerang, Banten, Senin (27/3)./Antara-Fajrin Raharjo

Bisnis.com, JAKARTA--Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) kembali menyidangkan kasus 29 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai institusi baik pusat maupun daerah.

Dari jumlah itu, terdapat 27 PNS mendapat sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), dan 2 orang PNS lainnya dijatuhkan sanksi penundaan pangkat selama 3 tahun.

Pelanggaran masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS. Sebanyak  12 orang akibat tidak masuk kerja 46 hari atau lebih.

Selain itu, ada tujuh orang akibat penyalahgunaan narkoba, dua orang terlibat perselingkuhan, dua orang menjadi isteri kedua, satu orang akibat tindakan asusila, dua orang gara-gara gratifikasi atau pungutan liar, satu orang akibat terlibat kasus penipuan, satu orang disebabkan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen satu orang.

"Kita jadikan ini sebagai refleksi serta pembelajaran bagi PNS lain, agar dapat menjauhi hal-hal tersebut, serta meningkatkan disiplin,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur selaku Ketua BAPEK dalam keterangan resmi, Selasa (24/10/2017).

Penjatuhan saksi menurut Asman merupakan bukti pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner PNS. Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam reformasi birokrasi yang terus mendorong  peningkatan kinerja aparatur negara.

“PNS sebagai penyelenggara negara harus dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Ke depan, PNS harus lebih disiplin sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih baik lagi,” imbuhnya.

Adapun, pada sidang BAPEK sebelumnya pada 29 Agustus 2017, terdapat 21 PNS dari berbagai instansi yang diberhentikan. Sebagian besar diantaranya karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Selain itu, akibat penyalahgunaan narkotika, pencurian, penyalahgunaan wewenang, perbuatan asusila, perzinahan, calo CPNS, penganiayaan, dan gratifikasi.

Sidang BAPEK memberikan pertimbangan atas putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari masing-masing instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

“Ada yang diperberat, ada juga yang diperingan. Tergantung bobot pelanggaran disiplinnya,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini