Urus Izin Perikanan Budidaya Kini Bisa Online

Bisnis.com,25 Okt 2017, 07:25 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Pekerja memanen udang Vannamei di Tambak tradisional, Kab Barru, Makassar./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meresmikan layanan sistem perizinan online untuk kegiatan usaha perikanan budidaya.

Perizinan online yang diberi nama Akubisa --akronim dari Aplikasi Kegiatan Usaha Bisnis Akuakultur-- itu merupakan upaya KKP dalam mereformasi perizinan dari semula manual atau paper-based ke arah berbasis online.

"Hal ini akan lebih meningkatkan kualitas layanan, terutama ketepatan dan efisiensi waktu layanan, sebagai upaya memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat," kata Dirjen Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto dalam siaran pers, Selasa (24/10/2017).

Slamet berharap layanan Akubisa dapat menjadi titik tolak dalam memberikan pelayanan perizinan usaha yang lebih terkontrol, terpantau, cepat, tepat, dan lebih dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut dia, saat ini pelayanan Akubisa akan digunakan untuk melayani tiga aktivitas, yakni Izin Pemasukan Ikan Hidup (SIAPIH), Surat Izin Pengangkutan Ikan Hidup Hasil Pembudidayaan (SIKPI), dan Rekomendasi Pembudidayaan Ikan dan Penanaman Modal (RPIPM).

Izin online itu juga akan terkoneksi langsung dengan sistem monitoring yang ada di Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (BKIPM) dan Bea Cukai. Dengan demikian, integrasi sistem ini akan menjamin ketertelusuran, mempermudah kontrol, dan penyediaan basis data yang tepat.

Teddy Y., Senior Vice Presiden Government and institutional II Group Bank Mandiri menyambut baik upaya KKP dalam menerapkan aplikasi perizinan online. Ia mengatakan Bank Mandiri akan mendukung upaya KKP mempermudah sistem yang akan dibangun.

“Saat ini Bank Mandiri akan mulai menerapkan aplikasi pembayaran online (e-payment) untuk mempermudah pembayaran PNBP yang dilakukan KKP. Nantinya pembayaran PNBP akan lebih cepat, tepat dan lebih dapat dipertanggunjawabkan," katanya.

Hingga Oktober 2017, jumlah izin yang telah diterbitkan melalui Ditjen Perikanan Budidaya untuk ketiga perizinan masing-masing izin pemasukan ikan hidup sebanyak 39 izin, SIKPI sebanyak 35 izin, dan rekomendasi pembudidayaan ikan penanaman modal sebanyak 2 izin.

Hingga kuartal II/2017, realisasi produksi perikanan budidaya 8,15 juta ton; produksi ikan hias sebesar 810,7 juta ekor; nilai tukar pembudidaya ikan (NTPi) 99,17; dan nilai tukar usaha pembudidaya ikan (NTUPi) 110,57.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini