Kreditur Sevel Upayakan Langkah Hukum

Bisnis.com,26 Okt 2017, 16:32 WIB
Penulis: Deliana Pradhita Sari
Gerai 7-Eleven yang dikelola PT Modern Sevel Indonesia (MSI) Jakarta, Sabtu (24/6)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Perhimpunan kreditur PT Modern Sevel Indonesia akan mengupayakan langkah hukum terkait pengesahan perdamaian debiturnya.

Kuasa hukum perhimpunan kreditur Harry Simanjuntak akan mengajukan upaya hukum, baik itu kasasi ataupun gugatan lain-lain.

"Kami pelajari dulu seluruh isi rencana perdamaian dan kami bisa memastikan langkah hukum apa yang akan kami tempuh," katanya usai sidang pengesahan, Kamis (26/10/2017).

Dia mengaku kecewa permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan kubunya bersama David Tobing tidak dipertimbangkan majelis hakim.

Padahal, surat permohonan telah diajukan pada Rabu lalu. Dalil keberatannya masih sama yaitu tentang adanya persekongkolan debitur dengan kreditur afiliasi dan kreditur fiktif dalam daftar tagihan tetap.

Kuasa hukum PT Modern Sevel Indonesia Nur Hidayat menolak dianggap curang. Debitur telah menawarkan proposal perdamaian yang maksimal.

Proposal tesebut juga telah disetujui oleh mayoritas kreditur. Menurutnya, putusan homologasi dari majelis hakim sudah sesuai dengan aturan undang-undang.

Dia mempersilakan para kreditur mengajukan keberatan, baik dalam upaya kasasi maupun gugatan lain-lain.

"Ajukan saja, kami hadapi," pungkasnya.

Dalam daftar tagihan tetap, total tagihan PT MSI yang diakui Rp1,13 triliun.

Total tagihan konkuren senilai Rp609,83 miliar dari 261 kreditur.

Adapun total tagihan separatis berjumlah Rp429,19 miliar. Sementara itu tagihan preferen khusus Rp78,44 miliar dan preferen eks karyawan Rp17,68 miliar.

Tagihan terbesar yaitu PT Standard Chartered Bank Indonesia dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk masing-masing Rp235,59 miliar dan Rp175,69 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini