DANA PENSIUN SYARIAH: Ini Target Dana Pensiun Muhamadiyah

Bisnis.com,27 Okt 2017, 01:17 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Pensiun /foto reuters

Bisnis.com, JAKARTA — Dana Pensiun Muhamadiyah menargetkan pengajuan izin konversi pengelolaan program menjadi dana pensiun syariah dapat direalisasikan pada Desember 2017.

Direktur Dana Pensiun Muhamadiyah Jamaludin Joyoadikusumo mengakui hingga saat ini pihaknya masih mempersiapkan diri untuk melakukan konversi ke dapen syariah. Pihaknya tengah menggelar roadshow untuk mensosialisasikan rencana tersebut kepada 22 mitra pendiri yang tergabung dalam Dapen Muhamadiyah.

Sosialisasi tersebut, jelasnya, menjadi syarat mutlak yang ditegaskan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah.

“Mitra pendiri ini antara lain rumah sakit atau perguruan tinggi yang pengelolaan dana pensiunnya disertakan dalam Dapen Muhamadiyah,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (25/10/2017).

Di samping itu, Jamaludin menjelaskan pihaknya juga masih melakukan pengalihan portofolio investasi ke instrumen berbasis syariah. Deposito, yang merupakan instrumen paling dominan dalam portofolio Dapen Muhamadiyah, pun telah dikonversi menjadi deposito syariah.

Dia mengatakan Dapen Muhamadiyah juga telah mengalihkan seluruh alokasi investasi pada surat berharga negara (SBN), yang mencapai 30% dari total dana kelolaan, menjadi surat berharga negara syariah (SBSN).

“Jadi, pemebentukan dapen syariah ini tantangannya itu, harus sosialisasi dahulu. Kedua, konversi portofolio investasi dan masalahnya muncul kalau NAB [nilai aktiva bersih] reksa dana, obligasi dan saham masih lebih rendah ketimbang saat dibeli,” ungkapnya.

Pihaknya pun tengah berkoordinasi dengan Pimpinan Pusat Muhamadiyah, selaku pendiri, untuk menunjuk dewan pengawas syariah yang berkompeten untuk bagi penyelenggaraan dapen syariah. Oleh karena itu, Jamaludin mengatakan pihaknya berencana mengajukan permohonan izin konversi ke OJK pada Desember 2017.

“Mudah-mudaha sudah bisa beroperasi sebagai dapen syariah pada tahun depan,” ujarnya.

Sebagai informasi, POJK No. 33/POJK.05/2016 yang diterbitkan Oktober 2016 secara umum menyatakan program pensiun dapat diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah dengan empat cara. Pertama, melalui pendirian dapen syariah oleh pendiri dengan mengajukan permohonan pengesahan kepada OJK. Kedua, konversi dapen (konvensional) menjadi dapen syariah.

Cara pembentukan dapen syariah ketiga adalah pembentukan unit syariah di dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dan yang keempat melalui penjualan paket investasi syariah di dana pensiun lembaha keuangan (DPLK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini