Dipungut Pajak Tidak Langsung, Kontraktor Dapat Tambahan Bagi Hasil

Bisnis.com,27 Okt 2017, 22:56 WIB
Penulis: Duwi Setiya Ariyanti

Bisnis.com, JAKARTA - Pengenaan pajak tidak langsung pada kontrak bagi hasil kotor atau gross split di masa eksploitasi akan diganti menjadi tambahan bagi hasil atau split untuk kontraktor.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susyanto mengatakan dua hal yang sebelumnya belum disepakati kini telah mencapai titik temu. Adapun, dua hal yang telah disetujui Kementerian Keuangan yakni tentang pengenaan pajak tidak langsung pada masa eksploitasi dan masa tax loss carry forward.

Menurutnya, berdasarkan hasil rapat, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan lampu hijau terkait skema pengenaan pajak tidak langsung seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak daerah. Untuk pembebanan pajak tidak langsung akan tetap dilakukan. Namun, nantinya setiap biaya yang keluar untuk membayar pajak, akan dikembalikan berupa split bagi kontraktor.

"Ibu menteri sudah menyetujui fasilitas perpajakan ini digantikan membayarkan pajak-pajak yang lain atas pembayaran ini akan digantikan penambahan split sesuai dengan biaya yang dikeluarkan kontraktor," ujarnya dalam Paparan Capaian Kinerja Hulu Minyak dan Gas Bumi Kuartal III/2017, Jumat (27/10/2017).

Dia pun berharap agar sebelum 27 November 2017 Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang perpajakan pada kontrak gross split bisa terbit. Dengan demikian, lelang blok minyak dan gas bumi bisa diminati. Untuk mempercepat, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri ESDM Ignasius Jonan telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo agar draf PP bisa segera diterbitkan.

"Bapak menteri juga mengukuhkan lagi dan kita harapkan segera sebelum 27 November PP bisa terbit," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini