Pengembang Dilarang Dirikan Bangunan di Atas Gambut

Bisnis.com,27 Okt 2017, 23:29 WIB
Penulis: Yanuarius Viodeogo
Lahan gambut. /cwacwa

Bisnis.com, PONTIANAK – Pemprov Kalimantan Barat melarang keras para pengembang membangun rumah atau pemukiman di kawasan gambut.

Sekda Kalbar M. Zeet Hamdy Assovie mengatakan, apabila kedapatan baik pengembang dan pihak perbankan nekad memberikan pinjaman kepada developer yang membangun bangunan di lahan gambut akan diproses secara hukum.

“Akan ditangkap karena itu ilegal dan bisa dipidana. Jadi developer tidak diizinkan membangun di gambut,” kata M. Zeet kepada Bisnis.

Dia mengatakan, apabila sudah ada bangunan yang terlanjur berada di atas lahan gambut maka itu terjadi karena belum ada undang-undang yang melarangnya.

“Sampai sekarang kami belum mengizinkan, ke depan tidak boleh ada lagi. Jadi sekarang nihil,” ucapnya, Jumat (27/10/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini