Jual Ponsel Tak Sesuai Standar, Pedagang Bisa Diancam Sanksi Rp5 Miliar

Bisnis.com,30 Okt 2017, 17:36 WIB
Penulis: M. Nurhadi Pratomo
Ilustrasi./.Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengancam para pedagang yang tidak memenuhi standar dalam penjualan ponsel dengan sanksi administrasi sebesar Rp5 miliar. 

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan Wahyu Hidayat mengungkapkan standar yang paling pokok dalam sebuah ponsel yang dijual antara lain keterangan asal pembuatan, kartu garansi, serta nternational Mobile Equipment Identity (IMEI). Pihaknya bakal mengenakan sanksi kepada pedagang yang melanggar. 

“Sanksinya secara administrasi itu adalah berupa denda maksimal Rp5 miliar ya kalau kurungan memang mengindikasi pidana berarti bisa dijatuhi hukuman maksimal 5 tahun,” ujarnya saat melakukan sidak ke ITC Roxy Mas, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Cara tersebut diklaim Wahyu sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri. Oleh karena itu, dia berharap para pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan yang ada.

Saat ini, imbuhnya, pemerintah terus melakukan sosialisasi mengenai ketentuan tersebut. Beberapa pusat perbelanjaan termasuk mall menjadi target penyebaran informasi yang dilakukan oleh pemerintah.

“Untuk sosialisasi kepada importir atau pelaku usaha biasanya kita melaksanakan setahun minimal dua kali. Jadi, pengawas turun ke lapangan kemudian apabila pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan itu kita panggil semua,” jelasnya.

Dari hasil kunjungannya ke ITC Roxy Mas, Kemendag menemukan 80% pedagang sudah memenuhi persyaratan. Sebanyak 20% sisanya masih belum sesuai standar dan sebagian besar disebabkan oleh belum tercantumnya nomor pendaftaran produk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini