Izin Alexis Tak Diperpanjang, Ini Peringatan Anies Kepada Pengusaha Hiburan

Bisnis.com,30 Okt 2017, 17:32 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno /Bisnis.com-Miftahul Khoer

Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperingatkan pelaku usaha di bidang hiburan malam untuk mengikuti aturan pemerintah jika tak ingin bernasib sama seperti Alexis.

"Ini pesan kepada semua [pelaku usaha dunia hiburan]. Jangan coba-coba, kalau Anda coba-coba maka akan ditindak tegas," katanya di Balai Kota, Senin (30/10/2017).

Dia menegaskan bahwa Pemprov DKI tak akan membiarkan pihak-pihak untuk melakukan praktik usaha yang bertentangan dengan moral masyarakat.

"Sipapun pemiliknya, dimanapun, berapa lama usahanya. Jika melakukan praktik begini apalagi menyangkut prostitusi tidak akan kami biarkan," ucapnya.

Seperti diketahui, Anies akhirnya tak meneruskan izin atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel, pemilik Hotel dan Griya Pijat Alexis.

Pernyataan tersebut sesuai dengan surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) DKI No 6866/1.858.8 perihal Penjelasan Terkait Permohonan TDUP. Dengan demikian, operasional usaha Alexis saat ini tak berizin atau ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini