Reformasi Tarif Pajak Kemungkinan Molor

Bisnis.com,30 Okt 2017, 13:29 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Layanan di kantor pajak./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Proses reformasi tarif pajak baik itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) kemungkinan bakal molor lantaran adanya perubahan waktu legislasi di DPR.

Suahasil Nazara Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan pemerintah dan DPR masih melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sehingga kemungkinan pembahasan UU PPh dan PPN bisa dibahas setelah pembahasan tersebut selesai.

"Belum lagi tahun 2018 akan menghadapi tahun politik, timing sangat penting," kata Suahasil di Jakarta, Senin (30/10/2017).

Adapun menurutnya, melihat situasi itu penyelesaian sejumlah regulasi terkait pajak tersebut perlu modal politik yang cukup besar. Apalagi biasanya, pembahasan sebuah undang-undang tak selesai dalam satu masa sidang ditanbah faktor politik pada 2018 yang sudah memasuki masa persiapan pemilihan presiden.

"Hal ini menjadi timing yang sangat penting termasuk pertimbangan perubahan tarif memgenai objek atau subjek tentu membutuhkan political capital yang cukup," ungkapnya.

Adapun, dalam sidang paripurna yang digelar beberapa waktu lalu, DPR memutuskan untuk memperpanjang penbahasan revisi UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) hingga tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini