KPK Diminta Dorong Pemerintah Bentuk TGPF Novel Baswedan

Bisnis.com,31 Okt 2017, 16:59 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Novel Baswedan/Antara

Kabar24.com,JAKARTA- Para mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan masyarakat sipil mendorong pemerintah membentuk tim gabungan pencari fakta untuk menyelidiki kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Busyro Muqaddas mengatakan para mantan pimpin lembaga antirasuah dan tokoh antikorupsi serta HAM menggelar audiensi dengan para pimpinan KPK.

Audiensi dilakukan karena lembaga ini tengah menghadapi persoalan pelik yang jika tidak diurai dan dicari solusinya, dikhawatirkan serangan politik akan semakin tidak terkontrol dan merugikan upaya pemberantasan korupsi.

“Di antaranya ada satu persoalan yang sampai sekarang tidak ada tanda penyelesaian yaitu tentang Novel Baswedan. Kami diskusi dan sepakat kasus ini adalah bukan saja serangan terhadap Novel tapi kepada KPK dan serangan terhadap sistem pemberantasan korupsi,” ujarnya usai audiensi di Gedung KPK, Selasa (31/10/2017).

Dia mengatakan, dalam pertemuan itu, mereka akhirnya sepakat agar mendorong langkah konkret untuk menemukan dan mengurai pelaku kejahatan terhadap Novel dalam bentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF).

Abraham Samad yang turut hadir dalam pertemuan itu mengatakan pihaknya mendorong agar para pimpinan KPK mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk membentuk TGPF karena sudah lebih dari 200 hari, belum ada titik terang penyelidikan kasus tersebut.

“Rentang waktu yang cukup lama yang seharunya dimaksimalkan untuk diungkap. Kita prihatin karena tidak ada hal-hal yang bisa membuat kita percaya bahwa kasus ini bisa diselesaikan dengan cepat,” papar Samad.

Mochtar Pabotingi, akademisi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengatakan sudah saatnya KPK bertindak ofensif proaktif mendorong pengusutan kasus penyerangan terhadap Novel, serta dalam berbagai kasus lainnya karena sejauh ini lembaga tersebut hanya mengambil sikap bertahan dan menjadi bulan-bulanan para koruptor.

Menurutnya, kasus cicak dan buaya yang terjadi berjilid-jilid di masa lampau tidak ada artinya dibandingkan dengan kasus Novel. Pasalnya, kasus cicak dan buaya tetap berada dalam koridor hukum namun dalam kasus Novel, penyerangan terjadi dalam bentuk fisik.

Dia mengatakan, seharusnya Presiden Joko Widodo menyetujui pembentukan TGPF karena berkaitan dengan kepentingannya. Jika Presiden mengambil sikap diam setelah pengusutan kasus yang dilakukan oleh Kepolisian belum membuahkan hasil, maka akan muncul keraguan dari masyarakat terhadap komitmen orang nomor satu di republik ini.

Bambang Widjojanto, mantan Komisioner KPK mengatakan TGPF ini bertujuan untuk melihat secara saksama hambatan apa yang merintangi penyelidikan yang dilakukan polisi. Menurutnya, secara teknis publik tidak perlu meragukan kemampuan para penyidik namun kemungkinan besar ada kendala politis yang bisa diurai jika TGPF terbentuk.

“Saya yakin dengan kapasitas yang dimiliki oleh kami dari masyarakat sipil, polisi bisa terbantu mengusut kasus ini,” ungkapnya.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan desakan pembentukan TGPF itu akan dia bicarakan dengan pimpinan KPK lainnya karena saat beraudiensi dia hanya didampingi Basaria Panjaitan dan Laode Muhamad Syarif.

KPK membutuhkan kesepakatan dari lima pemimpinannya untuk menyuarakan aspirasi tersebut kepada Presiden.

Agus mengatakan saat kasus ini mencuat, pihaknya masih memberikan kepercayaan kepada polisi untuk melakukan pengusutan apalagi Presiden telah memerintahkan Kapolri untuk melakukan penyelidikan secara cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini