Putusan UOC vs Modular Alkesindo Ditunda Lagi

Bisnis.com,01 Nov 2017, 20:59 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan / David Eka Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda pembacaan putusan perkara antara United Orthopedic Corporation (UOC) dan PT Modular Alkesindo.

Dalam sidang Selasa (31/10/2017), Ketua Majelis Hakim Ganjar Pasaribu berhalangan hadir, sehingga sidang dengan agenda putusan dijadwalkan ulang pada tiga pekan mendatang atau 21 November 2017.

Pembacaan putusan perkara dengan register No.57/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel. ini sudah tertunda empat kali. Kuasa hukum UOC Michel Rako menginginkan perkara ini lekas dituntaskan, guna memberikan kepastian hukum.

“Dua kali memang sudah ditunda karena majelis sakit, ya, kita tunggu saja,” katanya, Rabu (1/11/2017).

Perkara ini bermula ketika produsen alat medis bedah tulang, United Orthopedic Corporation, menggugat distributor tunggalnya di Indonesia sejak 2011, PT Modular Alkesindo.

UOC mengklaim pembayaran atas pengiriman alat kesehatan dari tergugat kepada penggugat mulai mengalami kendala pada 2015. Padahal, sebelumnya Penggugat mengaku bahwa Tergugat selalu membayar tepat waktu seluruh faktur yang dikirmkan oleh penggugat pada awal kerja sama.

Akan tetapi, Modular Alkesindo tidak lagi melakukan pembayaran atas produk-produk yang dikirimkan dalam kurun 21 Agustus 2015 hingga 8 Januari 2016. Pengiriman produk dalam kurun waktu tersebut terdiri atas 26 faktur yang telah jatuh tempo pembayarannya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Modular Alkesindo Muhammad Ichsan mengatakan landasan gugatan yang digunakan United Orthopedic Corporation, adalah minutes of meeting pada 18 Oktober 2016 dengan kesepakatan yang melahirkan kewajiban kepada Penggugat untuk mengembalikan hak atas distributor tunggal di Indonesia, kepada Tergugat.

Hak distributor tersebut, baru akan berakhir pada 2018. Pada pertemuan tersebut, tergugat juga telah menawarkan penggugat untuk mengembalikan hak atas distributor, namun ditolak dengan berbagai dalih dan alasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini