Rumah Terancam Digusur, Hatta Rajasa Gugat Pengembang TOP Jakabaring

Bisnis.com,01 Nov 2017, 15:02 WIB
Penulis: Newswire
Hatta Rajasa (kanan) dan Jokowi./Bisnis

Kabar24.com, PALEMBANG - Mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa dan beberapa warga Perumahan TOP, Jakabaring, Palembang, lain melakukan perlawanan hukum atas rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri Palembang.

Pengacara warga, Darmadi Jufri, mengatakan perlawanan tersebut sudah disampaikan kepada pengadilan karena warga memiliki bukti otentik atas lahan dan rumah yang ditempati. "Yang menjadi terlawan I adalah Aman Astra Ramli," ucapnya, Rabu, 1 November 2017.

Adapun terlawan II, ujar dia, adalah PT Amen Mulia. Turut sebagai terlawan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Darmadi menuturkan warga mengajukan gugatan kepada Aman Astra karena dia merupakan pihak yang mengajukan eksekusi ke pengadilan.

Sedangkan terlawan II ikut terseret karena perusahaan tersebut sebagai pihak yang menjual obyek kepada para pelawan atau penggugat. "Ada 17 persil yang menguasakan kepada kami," katanya.

Gugatan tersebut merupakan buntut dari eksekusi oleh Pengadilan Negeri Palembang, September lalu. Pengadilan menjalankan putusan Mahkamah Agung Nomor 87 bahwa pihak tergugat Aman Astra menang atas gugatan PT Amen Mulya, yang merupakan pengembang Perumahan TOP.

Perkara ini dilayangkan pertama kali pada 2013 di Pengadilan Palembang, kemudian berlanjut dengan upaya hukum hingga tingkat Mahkamah Agung 2017 dan dimenangi Aman Astra.

Aman Astra selaku terlawan I belum memberikan tanggapan atas gugatan tersebut. Pertanyaan yang dikirim lewat Facebook Messenger belum ia balas. Sedangkan Panitera Muda Bidang Perdata Pengadilan Negeri Palembang Hasan Bunyamin membenarkan adanya gugatan tersebut. Saat ini, pihaknya sedang melakukan penelitian berkas yang diajukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini