Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan mencatat telah melikuidasi 7 Bank Perkreditan Rakyat atau BPR per Oktober 2017.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan, pihaknya sebenarnya telah mengasumsimsikan akan melikuidasi 15 BPR pada tahun ini.
“Rencana kerja yang kami susun pada akhir 2016 dianggarkan melikuidasi sejumlah tersebut [15 BPR],” katanya di Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Fauzi melanjutkan, perbedaan yang cukup signifikan antara asumsi organisasi dan realisasi hingga mendekati penghujung tahun ini dikarenakan oleh beberapa hal.
“Sebabnya bisa karena pertumbuhan ekonomi yang cukup baik yakni sekitar 5% dan hal tersebut memberi dorongan. Selain itu juga suku bunga yang turun serta iklim iklim investasi yang membaik,” tuturnya.
Dia menganggap faktor tersebut merupakan alasan utama kenapa sektor perbankan relatif sehat, pun demikian dengan BPR. Saat ini, LPS mencatat setidaknya terdapat 1.200 BPR yang beroperasi di Tanah Air.
“Pada 2016 kami menutup 10 BPR. Angka tersebut tergolong kecil dan wajar jika dibandingkan dengan jumlah BPR secara keseluruhan,” ungkapnya.
Adapun kekhawatiran dari lembaga yang dipimpin oleh Halim Alamsyah ini lebih kepada kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengakhiri masa pelonggaran atau relaksasi kredit bermasalah.
“Awalnya kami khawatirkan NPL [non-performing loan] akan naik ternyata tidak,” ujarnya.
Sebagai informasi, sejak didirikan pada 2004 hingga Agustus 2017, LPS telah melakukan proses likuidasi terhadap 81 bank yang terdiri dari 1 Bank Umum, 75 bank BPR, dan 5 BPR Syariah.
Sementara, bank yang telah selesai proses likuidasi sebanyak 1 bank umum, 63 BPR, serta 3 BPR Syariah, dengan jumlah simpanan yang layak bayar senilai Rp1,209 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel