Gagal Registrasi Kartu Prabayar? Ini Saran Kemenkominfo

Bisnis.com,02 Nov 2017, 10:50 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Pengunjung menggunakan ponselnya di dekat papan elektronik yang menampilkan perdagangan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (28/8)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA—Trafik yang memuncak membuat pendaftaran kartu SIM prabayar lewat SMS kerap gagal. Lonjakan trafik, antar lain, disebabkan oleh informasi yang simpang siur soal batas waktu registrasi.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Agung Harsono, mengatakan penyebab sulitnya pelanggan melakukan pendaftaran ulang melalui SMS ke nomor 4444 adalah trafik yang tinggi.

Dia mencatat, sejak pemerintah mengumumkan aturan pendaftaran ulang nomor prabayar pada 11 Oktober rata-rata dalam satu hari pelanggan yang mendaftarkan ulang ada sebanyak 2 juta pelanggan.

Ada ada dua penyebab tingginya trafik. Pertama, antusiasme pelanggan yang mendaftarkan ulang nomor prabayar cukup tinggi dan kedua karena ada informasi keliru yang beredar melalui media sosial bahwa 31 Oktober 2017 adalah hari terakhir bagi pelanggan untuk mendaftar ulang, jika tidak maka kartu prabayar akan diblokir.

Padahal, pemerintah berkali-kali menyampaikan bahwa pendaftaran itu dimulai pada 31 Oktober, bukan berakhir pada 31 Oktober. Bagi calon pelanggan prabayar baru, dapat langsung melakukan pendaftaran secara langsung saat membeli nomor di gerai operator, namun jika pelanggan nomor lama, akan diberikan waktu hingga 28 Februari 2018.

Jika gagal mendaftarkan ulang kartu prabayar, pelanggan disarankan menunggu 1x24 jam atau hingga trafik menurun pada malam hari. Biasanya jika pelanggan mendaftar pada pukul 06.00 WIB melalui 4444 maka akan mendapatkan balasan gagal pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI)‎ Ahmad M. Ramli menyarankan agar masyarakat tidak mendaftar ulang mendekati hari terakhir, karena dikhawatirkan server akan kembali down. Pasalnya, dia memprediksi jumlah pelanggan yang akan mendaftarkan ulang kartu prabayarnya akan meningkat menjelang batas akhir.

Pemerintah mewajibkan pelanggan layanan seluler prabayar mendaftarkan kartu SIM-nya sebelum 28 Februari 2017. Registrasi bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen dari penyalahgunaan data dan mempermudah pelayanan berbasis data, misalnya transaksi online

Pengguna kartu SIM bisa melakukan registrasi lewat SMS berisi NIK#nomor KK# ke 4444, contohnya dengan mengirim 1234567890123456#3201060401130027# ke nomor 444.

NIK atau Nomor Induk Kependudukan terdiri dari 16 digit angka yang tertera di KTP, sedangkan nomor KK tertera sebanyak 16 digit di kartu keluarga yang sudah terdaftar di Dukcapil.

Operator seluler juga menyediakan cara mendaftar lewat situs web buat pelanggannya:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Demis Rizky Gosta
Terkini