52 Perusahaan Pers Sudah Terverifikasi SPS

Bisnis.com,02 Nov 2017, 01:44 WIB
Penulis: Dara Aziliya
Ilustrasi surat kabar/Reuters-Fabrizio Bensch

Kabar24.com, SURABAYA - Serikat Perusahan Pers (SPS) mencatat hingga saat ini sebanyak 52 perusahaan pers nasional sudah terverifikasi. Seluruh perusahaan tersebut diyakini telah melakukan bisnis media massa dengan benar dan akan didampingi Dewan Pers jika mendapat gugatan atas aktivitas pemberitaannya.

Ketua Harian SPS Ahmad Djauhar menyampaikan verifikasi perusahaan pers ditempuh untuk meningkatkan kualitas dan kapabilitas pers di Indonesia.

Apalagi, saat ini banyak perusahaan media massa yang mudah dibentuk meski belum layak modal dan sumber daya manusia (SDM).

"Standardisasi perusahaan pers ini perlu dilakukan sehingga kita memiliki patokan bagi perusahaan tersebut untuk disebut layak beroperasi. Ini juga membantu untuk membedakan mana perusahaan pers yang benar dan mana yang abal-abal," kata Djauhar.

Dia mengemukakan hal tersebut dalam sambutannya pada malam penghargaan The 4th Indonesia Media Research Awards & Summit (IMRAS) 2017 di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (1/11/2017).

Djauhar menjelaskan pada perayaan Hari Pers Nasional (HPN) di Ambon beberapa waktu lalu, SPS yang merupakan perpanjangan tangan Dewan Pers untuk melakukan verifikasi perusahaan, telah merampungkan 52 perusahaan media cetak dan sekitar 30 media dalam jaringan (daring/online).

SPS, lanjutnya, Djauhar mendorong perusahaan media massa untuk dapat mendaftarkan diri untuk dapat diverifikasi.

Jika terverifikasi, perusahaan media massa akan memperoleh pendampingan hukum dari Dewan Pers jika menghadapi gugatan atas aktivitas pemberitaan, sesuai dengan UU Pers No. 40/1999. "Pendampingan itu adalah jalur hukum di luar persidangan sehingga perusahaan media tidak perlu menempuh jalur yang rumit."

Djauhar, yang merupakan wartawan senior Bisnis Indonesia, menyebutkan bahwa pendaftaran verifikasi perusahaan pers terus dibuka hingga 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini