Ini Rencana PKS Setelah Perppu Ormas Jadi Undang-Undang

Bisnis.com,02 Nov 2017, 15:39 WIB
Penulis: Lingga Sukatma Wiangga
Petugas mencatat perolehan suara per fraksi saat pengesahan RUU tentang Perppu Ormas menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10)./ANTARA-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA—PKS akan menempuh berbagai upaya agar payung hukum terkait organisasi kemasyarakatan atau ormas hadir lebih baik ke depannya.

Fraksi PKS di DPR konsisten menolak hadirnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Menurut Ketua Bidang Politik DPP PKS Pipin Sopian, kini setelah beleid itu diundang-undangkan pihaknya akan menempuh berbagai cara agar payung hukum ormas itu lebih baik.

Pihaknya akan membantu ormas yang melakukan judicial review terkait UU Ormas di Mahkamah Konstitusi.

Di sisi lain, pihaknya juga akan mendorong agar UU Ormas direvisi melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018.

“Perppu Ormas yang sekarang jadi UU harus direvisi. Perppu itu dibuat tergesa-gesa dan tidak komprehensif. Perppu itu bertentangan dengan UUD 1945. Pada pasal 59 dalam UU tersebut dilarang mengubah UUD 1945. Padahal dalam pasal 37 UUD 1945, MPR punya hak mengubah atau amendemen. Ini bertolak belakang. Kata UUD harusnya tidak ada. Itu kesalahan fatal,” ujarnya, Kamis (2/11/2017).

Di sisi lain, kata Pipin, untuk masuk Prolegnas 2018 akan tergantung political will apakah partai politik lain di DPR melihat ini penting diperbaiki dan tentunya juga tergantung komitmen pemerintah.

Dia pun berharap judicial review akan dikabulkan sehingga akan ada banyak pasal yang dihapuskan karena bertentangan dengan konstitusi.

“Oleh karena itu saya yakin peluang direvisi itu besar. Kami sendiri masih melakukan kajian terkait usulan revisi tersebut,” tutur Pipin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini