REKLAMASI TELUK JAKARTA : Pemerintah Pusat Kembalikan ke DKI Jakarta

Bisnis.com,02 Nov 2017, 14:21 WIB
Penulis: Irene Agustine
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara-Agus Suparto

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa pemerintah pusat menyerahkan proyek reklamasi Teluk Jakarta kepada pemerintah daerah, dalam hal ini DKI Jakarta.

"Kita serahkan kembali masalah ini ke Gubernur DKI. Karena dalam Undang-Undangnya, pulau atau pantai itu berada di bawah kewenangan pemda," kata Wapres JK, saat membuka acara Prospek Ekonomi Indonesia 2018, Kamis (2/11/2017).

Namun, Wapres menegaskan bahwa pembangunan reklamasi yang sudah terjadi, yakni di Pulau C dan D tidak etis untuk dibongkar lagi. Sehingga, dia mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perlu mencari solusi terkait hal tersebut.

Sebelumnya, JK sempat menyatakan bahwa pembangunan reklamasi di pulau yang sudah terlanjur diuruk lebih baik dilanjutkan karena ongkos bongkar akan memakan biaya yang besar dan ditakutkan berdampak pada lingkungan.

"DKI harus berikan solusi. Solusinya apa? Khususnya bagaimana penggunaan pulau yang sudah ada?" ujarnya.

Sebelumnya, reklamasi Pulau C dan D berlanjut setelah Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup mencabut sanksi administrasinya.

Pencabutan sanksi itu menyusul dilengkapinya sejumlah persyaratan administrasi oleh pengembang PT Kapuk Naga Indah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini