Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memangkas suku bunga penjaminan denominasi rupiah sebesar 25 basis poin seiring dengan penurunan bunga acuan di pasar.
Dengan pemangkasan tersebut, tingkat bunga penjaminan di bank umum menjadi 5,75% dan bank perkreditan rakyat 8,25% untuk periode 3 November 2017 hingga 15 Januari 2018. Adapun, simpanan dalam valuta asing tetap yaitu sebesar 0,75%.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark LPS yang menunjukkan adanya penurunan.
“Kemudian juga adanya pelonggaran kebijakan moneter oleh Bank Indonesia [BI] yang merespon rendahnya realisasi dan prospek inflasi serta untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Halim melanjutkan, pihaknya juga memantau stabilitas sistem keuangan di Tanah Air berada dalam kondisi yang stabil dan terpelihara dengan baik. Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan nasabah tersebut tidak dijamin oleh LPS.
Sebagai Informasi, pada pertengahan September tahun ini, LPS juga telah memangkas suku bunga penjaminan simpanan denominasi rupiah sebesar 25 basis poin pada bank umum dan BPR. Sementara untuk simpanan dalam valuta asing tetap yaitu sebesar 0,75%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel