PELABUHAN PATIMBAN: Perjanjian Pinjaman dari Jepang Segera Diteken

Bisnis.com,02 Nov 2017, 11:59 WIB
Penulis: Rivki Maulana
Pelabuhan-Ilustrasi/ANTARA-Budi Candra Setya

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengestimasi perjanjian pinjaman untuk proyek Pelabuhan Patimban bisa diteken pada pertengahan November 2017.

Direktur Kepelabuhan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Chandra Irawan mengatakan perjanjian pinjaman dari Jepang bakal diteken setelah tahap koordinasi internal antarlembaga rampung. Adapun dalam tahap ini, Kementerian Keuangan berperan dalam memproses Loan Agreement, Kementerian Luar Negeri memproses Exchange of Note.

Selanjutnya, Bappenas memproses perencanaan kerja sama luar negeri, serta Kementerian PUPR yang menjadi Implementing Agency untuk pembangunan jalan akses ke pelabuhan Patimban.

Untuk diketahui, pembangunan Pelabuhan Patimban dibiayai oleh pinjaman Jepang melalui Japan International Coorporation Agency (JICA) sebesar US$1,03 miliar, dan pendanaan dari dalam negeri antara lain untuk pengadaan lahan sekitar Rp500 miliar.

Sementara itu, anggaran yang dibutuhkan untuk pengadaan peralatan, pengoperasian dan pemeliharaan akan menjadi porsi operator pelabuhan.

Chandra mengatakan dokumen teknis Detail Engineering Design dan proses administrasi terkait untuk Proyek Patimban Tahap 1-1 telah disahkan. "Tanggal 31 Oktober 2017 telah dimulai proses pelelangan untuk Paket 1 pada Tahap 1-1, " ujarnya dalam siaran pers, Kamis (2/11/2017).

Lelang Paket 1 meliputi pembangunan car terminal dan container terminal. Sementara itu, untuk Paket 2 dan Paket 3 tahap 1-1 diharapkan dapat diproses dalam waktu 1-2 minggu ke depan.

Chandra mengatakan, perkembangan proyek Pelabuhan Patimban juga menjadi salah satu topik yang dibahas dalam sesi Plennary Meeting dan Working Group Meeting on Port and Maritime Affairs. Sesi tersebut bagian dari pertemuan The 8th Vice-Ministerial Meeting in the Transport Sector di Tokyo, Rabu (1/11/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini