Kemenkumham Siapkan Perubahan Tarif & Jenis Penerimaan Bukan Pajak 2018

Bisnis.com,04 Nov 2017, 15:27 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Petugas memindahkan uang di cash center'Plaza Mandiri, Jakarta, Senin (15/5)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersiap menerapkan kebijakan baru tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) AHU Agus Nugroho Yusup mengatakan jenis dan tarif baru PNBP yang akan berubah seperti di bidang keperdataan, antara lain pelayanan dalam badan hukum, penerjemah tersumpah, kenotariatan, dan Fidusia. Adapun dalam bidang ketatanegaraan terjadi perubahan di pelayanan kewarganegaraan.

“Perubahan tarif dan jenis PNBP ini dalam rangka meningkatkan pemasukan negara di luar pajak. Diharapkan masyarakat bisa mengetahui adanya perubahan tersebut,” tuturnya dalam keterangan resmi, Sabtu (4/11).

Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan Ditjen AHU F. Rina Yunita menambahkan strategi yang dilakukan Ditjen AHU dalam rangka perubahan jenis dan tarif PNBP tersebut dihadirkan terkait juga dalam peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga perubahan jenis dan tarif PNBP tidak akan mengejutkan masyarakat.

Dia menambahkan peningkatan PNBP oleh Ditjen AHU dilaksanakan melalui penetapan beberapa kebijakan baru dalam pelaksanaan pelayanan jasa hukum. Sebut saja seperti kebijakan dalam bidang keperdataan dan ketatanegaraanyang perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

“Sehingga kebijakan baru tersebut akan dapat diimplementasikan dalam tataran pelaksanaannya,” Rina menuturkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini