Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan kembali menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi terhadap PT BPR KS Bali Agung Sedana yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Tindakan tersebut merupakan respon atas Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-202/D.03/2017 terhadap BPR yang beralamat di Jalan Raya Kerobokan 15Z, Kuta Utara, Badung, Bali, terhitung sejak tanggal 3 November 2017.
Dalam proses likuidasi tersebut, LPS akan melakukan tahap rekonsiliasi dan verifikasi data untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar terhadap nasabah BPR KS Bali Agung Sedana.
Manurut regulasi, proses tersebut akan membutuhkan waktu maksimal selama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Lalu, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang rapat umum pemegang saham (RUPS).
Adapun, tindakan yang akan ditempuh adalah, membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai 'Bank dalam Likuidasi', dan menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.
LPS juga menghimbau agar nasabah dan karyawan BPR KS Bali Agung Sedana untuk bersikap kooperatif dan membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.
Pada akhir bulan lalu, Anggota DewanKomisionersekaligus Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan, pada rencana kerja 2017, pihaknya telah mengasumsimsikan akan melikuidasi 15 BPR. Namun, hingga Oktober 2017, baru ada 7 BPR yang telah dilikuidasi.
“Sebabnya bisa karena pertumbuhan ekonomi yang cukup baik,” tuturnya.
Saat ini, LPS mencatat setidaknya terdapat 1.200 BPR yang beroperasi di Tanah Air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel