Densus 88 Temui WNI yang Jadi Isteri Omarkhayam Maute di Filipina

Bisnis.com,06 Nov 2017, 11:13 WIB
Penulis: Newswire
Pemerintah Filipina menambah kekuatan militer untuk memberangus kelompok Maute di Kota Marawi./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Detasemen 88 Antiteror Mabes Polri berencana menemui Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi istri pimpinan teroris Omarkhayam Maute yakni Minhati Madrais (36) usai ditangkap Kepolisian Filipina lantaran diduga terkait jaringan teroris.

"Ada rencana Densus 88 ke Marawi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin.

Rikwanto mengatakan pihak Mabes Polri mengkomunikasi rencana tersebut dengan Kepolisian Filipina.

Sebelumnya, petugas gabungan Kepolisian Filipina menangkap Minhati Madrais yang menjadi istri pimpinan teroris di Filipina, Omarkhayam Maute.

Berdasarkan informasi dari "Counterpart" Kepolisian Cagayan de Oro, Rikwanto mengatakan Polri menerima informasi penangkapan terhadap Minhati pada Minggu (5/11) pukul 09.30 waktu setempat.

Selain Minhati, Rikwanto mengungkapkan tim Gabungan Armed Forces of the Philippines (AFP) dan Philippine National Police (PNP) dari ICPO, MIB, ISG, CIDT-Lanao, 4th Mech and 103rd SAC mengamankan enam anak Minhati terdiri dari empat anak perempuan dan dua anak lelaki di 8017 Steele Makers Village Tubod Iligan City.

Rikwanto menuturkan Minhati tercatat warga asal Bekasi, Jawa Barat yang menjadi isteri dari salah satu pimpinan Maute Group Omar Khayam Maute yang sebelumnya telah tewas saat operasi militer Filipina di Marawi.

Petugas kepolisian setempat menyita barang bukti berupa empat "blasting cap", dua unit "detonating cord" dan satu "time fuse", serta paspor atasnama Minhati yang telah habis masa berlakunya.

"Saat ini Minhati bersama anaknya berada di kantor polisi Iligan City untuk menjalani pemeriksaan," ungkap Rikwanto.

Minhati kelahiran Bekasi pada 9 Juni 1981 dengan nomor paspor A 2093379 diduga tiba di Manila pada 2015 dengan masa berlaku visa diperpanjang 30 hari dan masa berlaku hingga 30 Januari 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini