Registrasi SIM Card, Pemerintah Harus Jaga Data Masyarakat

Bisnis.com,07 Nov 2017, 05:21 WIB
Penulis: Lingga Sukatma Wiangga

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan masyarakat meregistrasi kartu nomor telepon seluler belum lama ini. Terkait hal itu, Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari angkat bicara.

Menurutnya hal itu perlu dilakukan akan tetapi pemerintah harus memberikan jaminan agar data pengguna tidak disalahgunakan. Oleh karenanya, pihaknya akan memanggil menteri terkait,

“Harus ada jaminan dari pemerintah bahwa data itu aman dan tidak disalahgunakan. Tapi kalau tidak ada jaminan saya tidak setuju,” ujarnya di gedung parlemen, Senin (6/11).

Menurutnya, pemerintah harus membuat semacam perangkat hukum terkait hal ini.

Registrasi bagi kartu nomor telepon seluler prabayar itu diberlakukan sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari tahun depan.

Regulasi itu berada di bawah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017.

Jika tidak melakukan registrasi, kartu nomor telepon selular akan diblokir secara bertahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini