KASUS ALLIANZ: Korban Cabut Laporan ke Polisi

Bisnis.com,07 Nov 2017, 17:55 WIB
Penulis: Juli Etha Ramaida Manalu
Ilustrasi/Bisnis.com

Kabar24.com,JAKARTA- Laporan polisi yang memperkarakan pihak Allianz telah dicabut oleh pihak pelapor.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P Argo Yuwono. Namun, Argo belum bisa memastikan pihak pelapor mana yang telah melakukan pencabutan laporan.

"Jadi dari korban kemarin mengajukan pencabutan laporan. Yang terpenting korban sudah mengajukan pencabutan laporan," katanya, Selasa (7/11/2017).

Seperti diketahui, pihak Allianz baik PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Asuransi Allianz Utama telah dilaporkan oleh beberapa pihak terkait sengketa klaim asuransi.

Salah satunya adalah laporan Ifranius Algadri yang melaporkan pihak PT Asuransi Allianz Life Indonesia karena tak kunjung membayarkan klaimnya.

Pihak Allianz meminta Ifranius menyertakan rekam medis lengkap yang tidak dibenarkan secara hukum.

Menurut Argo, pihaknya saat ini masih mendalami alasan pencabutan laporan ini.

"Jadi, kita masih melihat alasan korban seperti apa, yang bersangkutan dengan Allianz yang akan menilai sendiri," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini