Kasus Reklamasi: Besok, Rabu (8/11) Polisi Periksa Tiga Pejabat BPRD

Bisnis.com,07 Nov 2017, 18:59 WIB
Penulis: Juli Etha Ramaida Manalu
Ilustrasi/Antara-Agus Suparto

Kabar24.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebutkan, besok Rabu (8/11/2017) tiga orang saksi dari pihak Badan Pajak dan Retribusi Daerah diagendakan akan menjalani pemeriksaan terkait reklamasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes P R. P. Argo Yuwono menjelaskan ketiga orang tersebut merupakan pegawai atau pejabat di BPRD wilayah DKI.

"Rabu, kami akan memanggil tiga saksi yaitu Kepala Bidang Peraturan BPRD Provinsi DKI, kedua kami akan panggil Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI, ketiga staf BPRD Penjaringan. Ada tiga yang akan kami dengar keterangannya, besok, sesuai dengan agenda pemeriksaan. Ini sebagai saksi," kata Argo, Selasa (7/11/2017).

Adapun hal yang akan didalami dari ketiga orang saksi tersebut terkait dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 terkait dengan klasifikasi dan penetapan NJOP.

"Apakah berkaitan dengan penerapan kemarin reklamasi, apakah sudah dilaksanakan sesuai aturan atau tidak, ada perbedaan atau tidak. Kemudian nanti akan kami lihat juga apakah ada kerugian negara dari proyek itu. Kami akan mendalami dan memeriksa beberapa saksi," tambah Argo.

Saat ini, menurut Argo, ada dua pulau reklamasi yang NJOP-nya tengah diselidiki oleh pihak kepolisian yakni Pulau C dan D.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini