Pemerintah Harus Hati-Hati Jalankan UU Tapera!

Bisnis.com,07 Nov 2017, 00:07 WIB
Penulis: Ipak Ayu H Nurcaya
Ilustrasi proyek perumahan sederhana/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Managing Director Smart Property Consulting (SPC) Muhammad Joni meminta pemerintah lebih hati-hati dalam implementasi Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).

Bahkan, dia menyatakan rencana untuk menjadikan pekerja PNS, TNI/Polri, dan BUMN sebagai tahap awal sasaran pelaksanaan UU tersebut pun perlu dikaji kembali.

Dia mengemukakan UU Tapera akan mengalihkan seluruh pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP, aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil atau Taperum PNS yang dikelola Bapertarum PNS juga iuran pekerja dan pemberi kerja menjadi dana Tapera.

Untuk itu, pemerintah tidak boleh mengabaikan setiap kelompok peserta atau jenis pekerja walaupun pada tahap pertama pelaksanaan Tapera.

"Keliru, jika tahap pertama mengutamakan PNS, anggota TNI/Polri dan BUMN karena dianggap mudah. Pembiayaan Tapera mesti untuk semua walau pelaksanaan ditahap awalnya," paparnya pada Senin (6/11/2017).

Joni, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum Housing and Urban Development (HUD) Institute, menuturkan jika rencana tersebut diteruskan, akan terjadi turbulensi dari keberlanjutan program strategis nasional sejuta rumah.

Saat ini saja, menurut dia, turbulensi tersebut sudah terjadi karena pengurangan dana APBN untuk FLPP dari Rp9,7 triliun menjadi Rp3,1 triliun atau 68%. Dalam pandangannya, secara politik dan hukum bisa tergelincir isu diskriminatif, sehingga pemerintah maupun pemangku kebijakan Tapera harus bijak dalam merancang regulasi.

Menurutnya, Badan Pelaksana dan Komite Tapera harus lebih tangguh menjangkau semua target masyarakat.

"Jangan ada yang tercecer, sebab hal prinsip untuk menjangkau semua dan pemenuhan hak hunian secara progresif dan pencapaian penuh. Kemampuan Tapera memang mesti diuji tetapi jangan alakadarnya dan ambil resiko proses transformasi dan transisi yang menyebabkan perlambatan target pencapaian pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya.

BP Tapera wajib memastikan kompatibelitas dan kapasitas legal yang baik. Ada tiga hal yang bisa dilakukan.

Pertama, pembentukan kelembagaan yakni BP Tapera dan Komite Tapera, dengan sistem, regulasi, dan tata kelola yang akuntabel dan transparan atas dana amanat.

Kedua, menyiapkan regulasi dan sistem bekerjanya BP Tapera dan Komite Tapera. Apalagi, Dana Tapera ini agak unik dan berbeda dengan dana amanat lain seperti BPJS sebab tidak ada anasir pekerja dan pemberi kerja dalam BP Tapera maupun Komite Tapera.

Justru, tanggung jawabnya makin berat dan langsung berhadapan dengan jutaan masyarakat pekerja dan pemberi kerja.

Ketiga, menyiapkan secara rapi dan dapat dipertanggungjawabkan transformasi dana dan aset dengan tidak seperti melakukan pindah kantor dan peralihan pembukuan semata, tetapi proses hukum yang musti tuntas dan legal.

Menurutnya, tantangan terbesar BP Tapera dan Komite Tapera nanti adalah kinerja dan pencapaiannya mesti lebih melompat eksponental dari pendahulunya.

"Jika tidak, akumulasi Dana Tapera justru berbahaya dan berisiko bagi efektivitas UU Tapera, kredibilitas BP Tapera dan Komite Tapera, termasuk Presiden. Dengan akumulasi Dana Tapera, lompatan sejuta rumah semestinya lebih progresif," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini