Mentan: Kegiatan Cetak Sawah Sesuai Aturan

Bisnis.com,07 Nov 2017, 10:59 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan pelaksanaan cetak sawah yang dilakukan Kementerian Pertanian bersama TNI AD, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kerjasama ini mengacu pada sejumlah peraturan, diantaranya Undang-undang No. 34 Rahun 2014 dan Inpres No. 5 Tahun 2011 tentang Penanganan Produksi Beras Nasional dalam Kondisi Iklim Ekstrim.

"Hasil dari kerjasama ini, cetak sawah bisa tercapai. Dibandingkan tahun 2014, hasil cetak sawah pada tahun 2015-2017 naik hingga 400%. Kenaikan tersebut tertinggi dalam sejarah pertanian di Indonesia," katanya dalam keterangan resmi, Senin (6/11/2017).

Meski demikian, Amran tidak memungkiri jika dalam prakteknya masih terdapat kendala, diantaranya meliputi ketidaksiapan petani dan pengairan yang ada belum mencukupi. Oleh karena itu, dia mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengatasi semua permasalahan yang ada.

Anggota IV BPK Rizal Djalil menyampaikan berdasarkan hasil audit BPK, program kerjasama antara Kementerian Pertanian dan TNI angkatan darat, sudah sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 khususnya Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Dia memastikan tidak ada peraturan yang bertentangan dengan program ini.

"Saya mengapresiasi kerjasama ini. Hingga triwulan II tahun 2017, sudah tercetak 150.959 ha dengan realisasi mencapai 2,6 triliun, dari yang dianggarkan 4,1 triliun," imbuhnya dalam keterangan resmi yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini