Bank BNI Menang, PKPU Dikabulkan

Bisnis.com,08 Nov 2017, 16:15 WIB
Penulis: Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk akhirnya dapat bernafas lega setelah permohonan restrukturisasi utang terhadap PT Gemilang Arif Bersaudara dikabulkan majelis hakim.

Dengan begitu, bank bersandi saham BBNI ini mendapatkan kejelasan mengenai piutangnya sebesar Rp50 miliar.

Ketua majelis hakim Tafsir Sembiring mengatakan PT Gemilang Arif Bersaudara (termohon) terbukti tidak membayar utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. PT Gemilang Arif Bersaudara adalah perusahaan agroindustri peternakan ayam.

Hal ini dibuktikan dengan perjanjian kredit yang disodorkan oleh BBNI (pemohon). Perjanjian kredit itu antara lain perjanian kredit modal kerja, investasi dan pinjaman jangka pendek (short loan).

Termohon juga dinilai sudah tidak sanggup membayar utangnya. Pasalnya, adanya bukti surat peringatan atau somasi yang dilayangkan kubu BBNI. Namun utang belum juga dibayar hingga pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

"Mengadili, mengabulkan permohonan PKPU PT Gemilang Arif Bersaudara [termohon 1] dan dua penjaminnya Arif Nurkholis [termohon II] dan Andi Andriatma [termohon III]," katanya membacakan putusan, Kamis (8/11/2017).

Tafsir menyatakan termohon masuk dalam PKPU sementara selama 43 hari.

Dalam pertimbangannya, majelis menyebut termohon PKPU memiliki utang kepada kreditur lain, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebesar Rp18 miliar.

Dengan begitu, syarat adanya dua kreditur dalam permohonan PKPU telah terpenuhi. Syarat ini sesuai dengan Pasal 222 ayat (1) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Seiring dengan putusan itu, majelis hakim mengangkat Titiek Tedjaningsih sebagai hakim pengawas. Majelis juga menunjuk dua pengurus yang terdiri dari Anggie Muhammad Ginanjar dan Riza Fauzi Rahman Hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini