Pengadaan Implant KB: Ini Dosa Kepala BKKBN di Mata Kejagung

Bisnis.com,08 Nov 2017, 18:05 WIB
Penulis: Newswire
Surya Candra Surapaty-duaanak.com

Kabar24.com, JAKARTA - Pengadaan implant KB dinilai pihak Kejaksaan Agung tidak berjalan wajar dan berlangsung atas intervensi Kepala BKKBN.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Warih Sadono menyatakan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Candra Surapaty telah mengintervensi pengadaan KB II/Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015.

"Peranan SCS mengintervensi dalam proses pengadaannya," katanya di Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Tersangka SCS sendiri telah ditahan terhitung sampai 20 hari ke depan dari 8 November 2017 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Penahanan dilakukan agar penyidikmudah melakukan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti dan melakukan perbuatan serupa.

Warih menyatakan pihaknya menetapkan tersangka tersebut sudah mempunyai alat bukti. "Nanti dilihat dalam proses persidangan. Kita buka semuanya," ucapnya.

Ia menyatakan pihaknya telah menyita uang sebesar Rp5 miliar dalam kasus itu. "Memang belum sebanding dengan kerugian negara, kita masih kejar aset dari para tersangka," ujarnya.

Pihaknya juga akan mempercepat proses penyidikan kasus tersebut, agar segera dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam kasus itu, penyidik Kejagung juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya, YW pekerjaan Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma, LW pekerjaan Direktur PT Djaja Bima Agung, dan KT pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN).

Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.

Kemudian, pada saat proses pelelangan berlangsung, penawaran harga yang dimasukkan para peserta lelang berada dalam satu perusahaan, yakni PT Djaya Bima Agung.

Perusahaan ini juga menjadi peserta lelang sehingga, harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini