Permen Gross Split Akan Diubah Lagi

Bisnis.com,08 Nov 2017, 06:53 WIB
Penulis: Duwi Setiya Ariyanti
Aktivitas di Sumur Parang-1 yang dioperasikan oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) Nunukan Company yang berada sekitar enam kilometer dari Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara , Senin (20/3)./Antara-Pertamina

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah akan mengubah lagi Peraturan Menteri No.52/2017 yang mengatur tentang Kontrak Bagi Hasil Kotor atau Gross Split untuk penyesuaian pengaturan perpajakan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susyanto mengatakan Permen No.52/2017 yang merupakan perubahan atas Permen No.8/2017 akan mengalami penyesuaian untuk mengatur tentang pajak. Adapun, menurutnya, penyesuaian dalam beleid tersebut akan bersifat minor karena hanya untuk memperjelas poin penambahan split yang akan menggantikan besar pajak tidak langsung yang dibayarkan sejak proyek menghasilkan migas.

"Mengubah Permen 52 saja, diubah sedikit," ujarnya di Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Menurutnya, dalam Peraturan Pemerintah tentang pajak gross split nantinya tak akan diatur detail tentang penggantian pembayaran pajak tidak langsung. Pasalnya, pemberian penggantian pembayaran pajak yang dikonversi menjadi tambahan split menjadi kewenangan menteri ESDM.

"Indirect tax tidak diatur di PP tapi diserahkan ke kita (Kementerian ESDM) karena itu [kewenangan] menteri kan, kan diganti split. Nah penggantian split enggak usah diatur di PP tapi Permen kita yang atur."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini