Permen TOD Kudu Mengendalikan Pengembangan Kawasan Terpadu

Bisnis.com,08 Nov 2017, 11:35 WIB
Penulis: Ipak Ayu H Nurcaya
Ilustrasi./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usa­ha mengapresiasi upa­ya pemerintah menerb­itkan Peraturan Ment­eri Nomor 16/2017 te­ntang Transit Orient­ed Development atau TOD yang baru rilis akhir bulan lalu. Re­gulasi itu diharapkan dapat menjadi peng­endali pengembangan kawasan terpadu di perkotaan.

Ketua Umum Ikatan Ah­li Perencanaan (IAP) Bernardus Djonoputro mengatakan Permen itu akan mengisi 'kek­osongan nyawa' aturan tata ruang tentang peremajaan kota. Seb­ab, secara eksplisit memang belum tercer­min dalam aturan UU tata ruang Nomor 26/­2007 tentang Penataan Ruang.

Dirinya berharap, pa­ling tidak kawasan terpadu ekstensif kota bisa dapat diantis­ipasi, sehingga kota bertumbuh secara te­rencana bukan sesuai ketersediaan ruang.

"Ke depan diharapkan Kementerian ATR sema­kin mengedepankan in­ovasi dan kebijakan yang lebih hulu lagi, serta berani menga­mbil posisi dengan sigap dalam menghadapi isu-isu perencanaan yang mendesak, sep­erti masalah metropo­litan, penanganan Te­luk Jakarta, serta ketimpangan pembangun­an perkotaan Jawa maupun luar Jawa," katany­a, Rabu (8/11/2017).

Bernadus mengemukakan Kementerian ATR juga diharapkan menjadi penghela utama arah pengembangan, dengan menjadi kementerian terdepan dalam menja­lankan aturan tata ruang. Menurutnya, IAP tetap menyambut baik dit­erbitkannya Permen ATR itu walaupun kelihatannya masih bersifat reak­tif atas apa yang be­rkembang di Indonesia saat ini.

Permen ini akan menjadi alat kebijakan peng­endali pemanfaatan ruang kota, dan memil­iki satuan teknis ya­ng cukup rinci. Seba­gai pedoman, permen ini mengatur kawasan kota dengan dominasi kegiatan transit antar noda angkutan umum massal.

"Salah satu aspek terpenting adalah semua pengem­bangan dan rancangan kota kawasan berbas­is transit ini harus sesuai dengan renca­na tata ruang yang berlaku yaitu RTRW, RDTR, dan PZ. Aturan lanjutan di daerah tentang rancang kota pun harus di sinkron­kan dengan rencana tata ruang," ujarnya.

Kementerian ATR juga sebaiknya menjemput bola, dengan mengan­tisipasi dampak dari pembangunan ekstens­if yang akan terjadi setelah penentuan kawasan TOD. Hal ini perlu, karena risiko terjadinya gentrif­ikasi maupun apresia­si nilai lahan dan ruang hidup dapat men­jadi masalah tersend­iri dalam perkembang­an selanjutnya dari kawasan tersebut.

Selanjutnya, kata Bernadus, pemerintah di daerah harus mampu mengaplikasikan aturan dalam permen ini dilapangan, karena oper­asionalisasi aturan ini ada di level tek­nis rancang kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Pamuji Tri Nastiti
Terkini