Permintaan Pemeriksaan Tambahan Yamaha & Honda Ditolak

Bisnis.com,09 Nov 2017, 20:59 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Kartel/repro

Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak pemeriksaan tambahan yang diajukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor dalam lanjutan sidang keberatan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal kartel sepeda motor kelas skuter matic.

Ketua Majelis Hakim Titus Tandi dalam putusan sela menyatakan pemeriksaan tambahan tidak diperlukan dan sidang dilanjutkan untuk putusan.

“Sidang kita lanjutkan pada selasa, 5 Desember dengan agenda putusan,” tuturnya, Kamis (9/11).

Pemeriksaan tambahan diajukan pemohon keberatan yaitu PT YIMM dan PT AHM dengan menghadirkan beberapa saksi ahli. Dari PT YIMM mengajukan empat nama, sedangkan PT AHM mengajukan tiga nama.

Hanya saja, ada satu nama saksi ahli yang sebelumnya dihadirkan PT AHM dalam pemeriksaan di KPPU sudah dihadirkan.

Salah satu tim litigasi KPPU Manaek S.M Pasaribu mengatakan pertimbangan majelis hakim sudah tepat dan mengacu perma yang berlaku. Menurutnya, pengajuan pemeriksaan saksi ahli, sulit diterima, mengingat sewaktu perkara bergulir di KPPU terlapor sudah diberikan ruang untuk menghadirkan saksi.

“Sudah tepat, berarti majelis hakim memang memahami betul hukum acara persaingan usaha,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum PT YIMM Asep Ridwan mengatakan maksud awal mengajukan pemeriksaan tambahan adalah ingin memperjelas berbagai kekeliruan dalam putusan KPPU agar perkara semakin terang-benderang. Hanya saja, pihaknya tidak mempermasalahkan ditolaknya permohonan pemeriksaan tambahan dari pemohon keberatan.

“Kami berpendapat bahwa majelis hakim mungkin sudah merasa cukup mengambil putusan sesuai argumen yang kami sampaikan dalam memori keberatan tanpa memerlukan ahli baru," katanya.

Deuty Head of Corporate Communication PT Astra Honda Motor Ahmad Muhibbudin mengaku menghormati putusan majelis hakim dalam sidang sela dan akan mengkuti proses hukum berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini