Kisruh Pemeriksaan Bukti Permulaan Pajak, Sri Mulyani Lantik Pengganti Dadang Suwarna

Bisnis.com,10 Nov 2017, 13:13 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan pada peluncuran dan diskusi buku Jokowinomics Sebuah Paradigma Kerja di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Rabu (25/10)./JIBI-Arif Budisusilo

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan. Beberapa nama pejabat yang cukup mendapat sorotan adalah Yuli Kristiono.

Yuli yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta menggantikan Dadang Suwarna sebagai Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Ditjen Pajak yang dipindahkan lantaran kisruh pemeriksaan bukti permulaan.

Menariknya, di sela pelantikan Sri Mulyani sempat berpesan kepada Dirgakum baru tersebut supaya bertindak proporsional karena masalah pajak banyak diperhatikan oleh masyarakat luas.

"Masalah pajak saat ini diperhatikan masyarakat, karena itu penegakan hukum harus seprofesional mungkin," kata Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jumat (10/11/2017).

Selain itu dia juga berpesan supaya pejabat baru tersebut tetap memperhatikan hak-hak wajib pajak, meskipun di satu sisi otoritas pajak tetap menjalankan tugas sesuai Undang-Undang yang berlaku. "Hal ini dilakukan supaya kita bisa mencapai penerimaan pajak tetapi tidak membuat wajib pajak resah," tukasnya.

Seperti diberitakan Bisnis.com sebelumnya, Dadang Suwarna mengaku mundur dari jabatannya sebagai Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Ditjen Pajak lantaran kisruh pemeriksaan bukti permulaan terhadap ratusan perusahaan.

Adapun selain Yuli, beberapa pejabat pajak yang mendapat promosi di Ditjen Pajak diantaranya D. Lucas Hendrawan sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta dan Agustin Vita Avantin sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini