Bea Cukai : Ekspor CPO Mestinya Tercatat di BPS Kalbar

Bisnis.com,10 Nov 2017, 15:42 WIB
Penulis: Yanuarius Viodeogo
Kelapa sawit./Bloomberg-Taylor Weidman

Bisnis.com, PONTIANAK – Direktorat Jenderal Bea Cukai menilai volume ekspor komoditas asal Kalimantan Barat seperti minyak mentah kelapa sawit dan beras yang dikirim melalui Pintu Lintas Batas Negara Badau dan Entikong semestinya tercatat di Badan Pusat Statistik.

Kasi Penerimaan dan Pengolahan Data Kanwil DJBC Kalbar Purba Sadhi Darma mengatakan, untuk komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang telah diekspor dari PLBN Badau-Kapuas Hulu tercatat Rp100 miliar.

“Itu ekspor CPO juga tidak setiap bulan ada termin-termin (tahap) tertentu. Seharusnya tercatat di BPS karena kan terlayani secara sistem melalui pemberitahuan ekspor barang (PEB). Termasuk untuk beras juga seharusnya tercatat di BPS,” kata Purba kepada Bisnis, baru-baru ini.

Dia mengatakan, Indonesia tidak hanya mengekspor dua komoditas tersebut ke Serawak, Malaysia tetapi ada produk lain seperti hasil-hasil industri.

Sebelumnya, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kalbar Pitono mengatakan berencana mendata nilai ekspor CPO Kalbar yang dikirim ke Serawak, Malaysia.

Menurutnya, CPO, belum masuk dalam kategori golongan barang menjadi komoditas ekspor provinsi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini