Kadin Balikpapan Inginkan Payung Hukum Pemberdayaan Pengusaha Lokal

Bisnis.com,10 Nov 2017, 17:25 WIB
Penulis: Nadya Kurnia
Ilustrasi Kota Balikpapan, Kalimantan Timur./Antara

Kabar24.com, BALIKPAPAN - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, meminta pemerintah untuk membuat payung hukum atas pemberdayaan pengusaha lokal dalam proyek pembangunan di daerahnya masing-masing.

Sebelumnya dalam Rakornas Kadin 2017, kalangan pengusaha mengeluhkan dominasi BUMN yang memberdayakan anak-anak usahanya dalam menggarap proyek-proyek pembangunan.

Padahal, perusahaan-perusahaan besar itu dapat memberdayakan jasa pengusaha lokal sesuai kebutuhan dan spesifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan proyek.

Ketua Kadin Balikpapan Yaser Arafat berpendapat tindak lanjut yang dapat segera direalisasikan adalah penerbitan peraturan pemerintah yang mendukung pengusaha lokal untuk ikut berkontribusi.

"Harus diterbitkan payung hukumnya. Toh, ada pajak yang disetor ke pemerintah pusat, jadi sudah semestinya pemerintah membuka kesempatan dan memberikan benefit kepada pengusaha lokal," ujar Yaser, Jumat (10/11/2017).

Selama ini, lanjut dia, pola kerja pembangunan proyek di daerah terasa kurang menguntungkan daerah dari sisi imbas terhadap perekonomian daerah karena proyek dikerjakan oleh perusahaan dari luar daerah.

Dengan demikian, kesempatan untuk ikut berkontribusi sebagai sub kontraktor pun kecil. Belum lagi setoran pajak yang tidak masuk ke daerah, namun ke kota asal perusahaan terdaftar sebagai wajib pajak.

"Kenapa tidak masuk ke sini padahal proyeknya ada di sini? Jadi pemerintah pusat terkesan hanya mengeruk potensi daerah tanpa memberikan timbal balik positif," sambung Yaser.

Dia juga meminta agar pemerintah daerah lebih proaktif memperjuangkan hak pengusaha lokal dalam koordinasi tingkat nasional. Dia menilai upaya pemda kurang optimal dalam memperjuangkan hak pengusaha lokal. 

Padahal, apabila pengusaha lokal dapat ikut berkontribusi, pemda juga akan menerima manfaat besar berupa masuknya pajak daerah dan retribusi daerah yang tak sedikit.

"Jadi, kalau pengusaha lokal diberi kesempatan, apalagi jika setoran pajaknya masuk ke kanwil pajak daerah, tentu aliran modal proyek juga masuk ke daerah, bukannya ke daerah lain yang tidak berkaitan dengan lokasi proyeknya," ungkap Yaser.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini