BPJPH Jamin Proses Sertifikasi Halal Maksimal 60 Hari

Bisnis.com,11 Nov 2017, 07:19 WIB
Penulis: Thomas Mola

Bisnis.com, JAKARTA--Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan sertifikasi halal suatu produk tidak akan lebih dari 60 hari. Dalam pelaksanaan sertifikasi, BPJPH akan bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI.

Sukoso, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menuturkan kehadiran BPJPH merupakan amanat dari UU No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Berdasarkan PMA No. 42/2014, badan ini merupakan satuan kerja setingkat eselon I  di Kementerian Agama.

“Untuk memeriksa produk pada saat proses sertifikasi, dibutuhkan LPH untuk memastikannya. Proses sertifikasi di BPJPH sudah diatur dalam peraturan sehingga tidak lebih dari 60 hari sertifikat halal sudah diterbitkan," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (10/11/2017).

Sukoso menuturkan latar belakang kehadiran sertifikasi halal ialah negara wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan prouduk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Kewajiban itu tidak hanya untuk masyarakat muslim semata, tetapi juga kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Dia menjelaskan kerja sama dengan LPH wajib dilaksanakan karena akan berperan sebagai lembaga yang memastikan produk halal. "Kecuali bila ada hal-hal yang perlu pendalaman, itu dapat dilakukan oleh BPJPH,” tambahnya.

Adapun, sebelumnya salah satu lembaga sertifikasi asal Korea mengaku berminat membangun LPH di Tanah Air. Ketetarikan Korea Testing Laboratory (KTL) didasarkan pada potensi pasar halal yang besar di Indonesia dan meningkatkan kesadaran halal di Negeri Gingseng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini